Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—menyelenggarakan diskusi mini gratis untuk menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar menentang peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Sejumlah dokter senior yang juga pendidik di fakultas kedokteran dipindahkan—menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dikritik sebagai penghancur kesinambungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa kehadiran Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun—dengan implikasi serius terhadap keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen… tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis… tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Guru besar Unhas & USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan transparansi yang kurang—berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium secara langsung mempengaruhi mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinik: Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keseimbangan keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus tetap terjaga—bukan dimonopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi perguruan tinggi | Dialihkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Penting menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; para akademisi menyebutnya sebagai intervensi |